Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti, dalam keterangan tertulis, Senin 22 Juli 2013, mengungkapkan, operasional bandara internasional dengan call sign
KNO terhitung sejak 25 Juli 2013 pukul 00.01 WIB, sesuai dengan aturan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 1995 tentang Penetapan
Lokasi Bandar Udara Kualanamu sebagai pengganti Bandar Udara
Polonia-Medan.Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan segera mengoperasikan
Bandar Udara Internasional Kualanamu yang ada di Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara pada 25 Juli 2013. Kualanamu dibangun untuk menggantikan
Bandara Internasional Polonia, Medan.
Bandara yang berlokasi di lahan seluas 1.365
hektare ini sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp5,8 triliun dan dengan
waktu pengerjaan selama enam tahun. Dana investasi berasal dari kerja
sama Kementerian Perhubungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) sebesar Rp3,3 triliun, sedangkan PT Angkasa Pura II Rp2,5
triliun, dengan porsi pembiayaan 59:41.
Bandara yang terletak di Pulau Andalas ini, memiliki panjang landasan (runway) seluas 3.750x60 meter dan mampu didarati pesawat berbadan lebar sekelas Boeing B747-400 dan mampu menampung pesawat sekelas Airbus. Selain itu, dengan luas terminal penumpang sebesar 118.930 meter persegi ini, Bandar Udara Kualanamu mampu menampung delapan juta penumpang per tahun.
Dengan pengoperasian bandara ini, diharapkan bandara ini menjadi motor ekonomi bagi daerah sekitarnya dan Sumatera Utara. Selain itu, Dirjen Perhubungan Udara juga mengharapkan dukungan pemerintah provinsi setempat dalam hal penyediaan areal untuk pengembangan bandar udara ke depannya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menilai bandara Kuala Namu di Sumatera Utara dapat mengalahkan bandara-bandara internasional yang ada di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar