Pencurian pulsa oleh para Content Provider (CP) saat ini
menjadi tema yang sedang banyak dibahas. Hal ini terkait dengan
berbagai kasus pengaduan masyarakat kepada lembaga pemerduli konsumen
dan lembaga pemerintah yang membawahi bidang telekomunikasi. Istilah
lainnya: "Maling Pulsa" atau meminjam istilah lain "Tuyul Digital".
Sebelum terlalu jauh membahas, kita bertanya dulu: Apa itu pulsa?
Apakah pulsa itu produk atau jasa? Pulsa secara kasat mata tidak dapat
dilihat, karena bukan produk kasat mata, atau istilah pemasarannya
produk intangible. Pulsa lebih tepat digolongkan sebagai jasa.
Jika didefinisikan, maka pulsa berarti "Nilai tukar yang dimiliki oleh
konsumen untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi, seperti jasa
telepon, SMS, maupun data." Nilai tukar awalnya berbentuk uang lalu
dibelikan voucher dan terwujudlah Pulsa dalam nominal setara dengan
uang.
Pulsa berlaku pada layanan prabayar. Untuk pascabayar namanya bukan
lagi pulsa, tetapi pembayaran atas tarif telekomunikasi yang digunakan.
Karena pulsa umumnya berlaku untuk pra-bayar, maka mayoritas korban
dari pencurian pulsa adalah konsumen prabayar. Untuk konsumen
pascabayar jarang ditemukan pulsanya disedot. Mungkin ada dalam bentuk
lain, tetapi yang marak terjadi adalah pada konsumen prabayar.
Nah, karena pulsa itu sifatnya abstrak, maka keberadaannya sudah
terkonversi menjadi wujud ide. Di sinilah masalah terjadi. Ketika suatu
keberadaan telah menjadi abstrak maka kemungkinan kejahatan akan
semakin besar. Dan umumnya kejahatannya tidak dapat dilihat tetapi
dampaknya nyata. Contoh kejahatan yang setara dengan ini dapat dijumpai
pada nilai uang yang diabstrakkan dalam bentuk lain, misalnya saham,
produk derivatif, software komputer, dan lainnya. Saham dan produk
derivatif awalnya produk tetapi sifatnya abstrak sehingga permainan
tidak lagi melibatkan fisik melainkan kejahatan otak. Siapa yang paling
pintar maka akan mendominasi lawan.
Pulsa sebagai produk yang telah menjelma sebagai nilai kapital
abstrak menjadi rebutan. Bayangkan saja, berarti di alam abstrak sana,
di angkasa sana, ada trilyunan rupiah melayang-layang. Jumlah pengguna
aktif di Indonesia untuk produk telekomunikasi adalah 240 juta
pengguna. Penetrasi pasarnya sudah 100% lebih terhadap jumlah penduduk
Indonesia. Jika 1 pengguna memiliki pulsa di handphonenya dalam 1 bulan
rata-rata sebesar 50 ribu, maka di angkasa sana ada uang yang
melayang-layang sejumlah 12 trilyun. Angka yang sangat fantastis. Maka
berlomba-lombalah orang untuk mendapatkan uang abstrak itu. Muncullah
penjahat-penjahat yang mengatasnamakan Content Provider.
Penjahat tipe ini adalah bukan penjahat bodoh, karena harus melek
teknologi. Operasinya senyap tetapi pasti. Lalu gegerlah kasus
pencurian pulsa dari akibat operasi senyap itu.
Pencuri pulsa jika dalam dunia komputer sama dengan virus. Ia siap
menyerang penggunanya kapan saja ketika ada media yang memungkinnya
untuk beraksi. Ketika ada kesempatan masuk, maka virus itu akan
menjangkiti korban. Virus komputer dan pencuri pulsa lewat SMS
operasinya sama namun berbeda modusnya.
Untuk mengatasi kasus pencurian pulsa ini tidak bisa didekati dengan
serampangan gaya preman. Harus dengan cara pintar juga. Diperlukan
aturan yang definitif dan bersifat imperatif dari para pemegang
kebijakan. BRTI dan Kemenkominfo harus membuat aturan yang cerdas untuk
membatasi gerak penjahat senyap tersebut. Asosiasi Content Provider
dalam bendera IMOCA (Indonesian Mobile & Online Content Provider
Association) juga harus aktif dalam menertibkan anggotanya. IMOCA adalah
semacam pelindung dari hampir semua CP, tidak menutup kemungkinan
malah banyak anggota-anggota nakal yang dilindungi oleh IMOCA. Karena,
sekali lagi, kejahatan pencurian pulsa ini adalah kejahatan yang butuh
kecerdasan ekstra.
Selain peraturan, konsumen pun harus cerdas. Penjahat yang cerdas
sementara konsumen sembrono maka akan menjadi korban empuk. Jangan
tergiur oleh berbagai macam tawaran melalui SMS-SMS yang gencar dikirim
oleh para CP. Tidak asal klik layanan otomatis seperti fasilitas pop screen atau
sejenisnya. Jika anak-anak memiliki handphone berikan penjelasan pada
mereka untuk tidak asal tekan, apalagi menjawab pesan-pesan dari iklan
yang mencurigakan
0 komentar:
Posting Komentar