Bir Pletok |
Mendengar kata Bir tentu mayoritas pendapat menuju ke sebuah minuman
yang mengandung alkohol, sedangkan minuman yang mengandung alkohol
sangat diharamkan bagi kita yang muslim. Tetapi tidak dengan minuman
yang satu ini, walaupun punya embel-embel nama "Bir", minuman yang satu
ini ditetapkan halal oleh MUI.
Ya baru-baru ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan
fatwa halal untuk bir. Bedanya, bir satu ini adalah minuman tradisional
yang sama sekali tak mengandung alkohol, yakni bir pletok Betawi.
Pada pekan lalu MUI resmi menetapkan bahwa Bir Pletok Betawi halal, dan
untuk membedakan dengan 'bir' sebagai khamar yang diharamkan, MUI
sepakat menamai minuman tersebut dengan nama 'bir pletok Betawi'.
Tujuannya untuk menepis keraguan karena adanya konotasi nama bir yang
diharamkan pada nama minuman tersebut, hal ini seperti dijelaskan oleh
Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA.
Awalnya MUI memang tidak memproses sertifikasi halal untuk minuman
tersebut karena asosiasinya dengan minuman beralkohol. Hal ini sudah
diatur dalam Fatwa MUI No. 4 tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa
Halal.
Hal ini membuat masyarakat Betawi protes. Mereka mencontohkan makanan
bakso yang dalam Bahasa Hokkien berarti makanan yang mengandung babi.
Namun karena telah menjadi istilah populer dan proses sertifikasi
membuktikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal, maka produk bakso
mendapat sertifikat halal dari MUI.
Dalam proses penetapan halal untuk minuman Bir Pletok Betawi ini MUI
bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik
(LPPOM) untuk melakukan pengkajian mendalam pada minuman Bir Pletok
Betawi ini. Hasilnya, bir pletok adalah minuman khas Betawi yang terbuat
dari rempah-rempah, seperti minuman bandrek yang berasal dari Jawa
Barat. Bir Pletok Betawi sendiri terbuat dari campuran rempah-rempah di
antaranya jahe, pandan, serai, serta kayu secang untuk memberikan warna
merah.
Karena terbuat dari rempah-rempah bir ini ditetapkan halal oleh MUI |
Meski mengandung kata 'bir', bahan dan proses pengolahan bir pletok
sangat berbeda dengan bir khamar. "Bir pletok tidak mengandung alkohol
sama sekali. Karena itu, segi hukumnya juga beda," ungkap Dr. KH. M.
Hamdan Rasyid, MA, dari anggota Komisi Fatwa MUI.
Pertimbangan lainnya ternyata kata 'bir' yang dimaksud pada minuman bir
Pletok berasal dari Bahasa Arab 'Al-birr' yang berarti 'kebaikan', bukan
'beer' yang sebutan bagi minuman keras yang diharamkan dalam hukum
Islam. Hal ini menurut anggota Komisi Fatwa MUI Drs. H. Imam
Addaruqutni, MA, masyarakat Betawi cukup kuat terpengaruh budaya Islam.
Minuman Bir pletok ini dinilai membawa kebaikan karena kandungan
rempah-rempahnya memiliki berbagai khasiat untuk tubuh layaknya sebagai
jamu tradisional. Karena alasan-alasan itulah, Bir Pletok ditetapkan
oleh MUI sebagai minuman halal.