Pages

Minggu, 01 Mei 2016

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Pendamping Profesional 2016

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Pendamping Profesional 2016

Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Pendamping Profesional 2016 - Pendaftaran Online Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kemendesa 2016. Kementerian Desa PDTT menjadwalkan proses rekrutmen pendamping dana desa yang akan dimulai dalam waktu dekat awal bulan Mei 2016. Rencananya, kebutuhan jumlah personalia untuk pendamping dana desa adalah 19.096 orang tenaga pendamping yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditentukan oleh Kemendesa melalui seleksi gelombang kedua. Dirjen PPMD Kemendesa Ahmad Erani Yustika mengatakan, pada tahun lalu pihaknya telah merekrut pendamping dana desa 21.049 orang. “Dengan tambahan kuota pada gelombang kedua nanti, maka total pendamping desa akan mencapai 40.000 orang," kata Erani, akhir pekan lalu pada Kompas.com. Adapun rincian formasi kebutuhan pendamping dana desa pada tahun 2016 yakni, kuota tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM) sebanyak 1.600 orang, Pendamping Desa (PD) sejumlah 10.893 orang, serta Pendamping Lokal desa (PLD) mencapai 6.603 orang.   
Pendaftaran Pendamping Desa 2016
Masih menurut Erani, pelaksanaan rekrutmen akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta perguruan tinggi negeri. "Kami menggandeng satu universitas negeri di masing-masing provinsi untuk membantu tahapan seleksi tertulis dan wawancara," kata dia. Ia menjelaskan, tahapan rekrutmen akan dilakukan terbuka baik secara manual maupun online. Sehingga, nantinya seluruh kabupaten/kota wajib memuat pengumuman mulai dari pendaftaran hingga hasil seleksi di surat kabar lokal setempat. Terkait dengan anggaran, Erani mengatakan, pihaknya memproyeksikan akan ada kenaikan untuk alokasi dana pendamping desa ini. "Semula anggarannya ditetapkan Rp 1,8 triliun, namun nanti akan ditambah menjadi Rp 2,4 triliun," kata dia. Erani mengatakan, anggaran ini dialokasikan untuk pembiayaan rekrutmen, pelatihan, serta pembayaran gaji para pendamping selama satu tahun kontrak. Rencananya, dana pendamping ini akan berasal dari pinjaman Bank Dunia dari sisa proyek Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM).



Registrasi Online Pendamping Desa 2016



Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Pendamping Profesional 2016 (PLD/PD)

Artikel terkait : Kualifikasi dan Persyaratan Tenaga Pendamping Profesional 2016

1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
  1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
  2. Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  8. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  10. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; dan
  11. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

2. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
  1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa;
  6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
  8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  13. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.

3. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
  1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil minimal Diploma III (D-III);
  2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
  3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
  4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
  6. Memiliki pengalaman memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana;
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa dan masyarakat Desa;
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang dapat mengganggu kinerja.


http://desa-membangun.blogspot.co.id/2016/04/Kualifikasi-dan-Persyaratan-Tenaga-Pendamping-Profesional-2016-01.html

0 komentar:

Posting Komentar