Aturan yang mewajibkan bank dan lembaga penerbit kartu kredit untuk
melaporkan data pemilik kartu kredit ternyata memberi dampak yang besar.
PT Bank Central Asia (BCA) pun mengalami dampak langsung pemberlakuan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.
"Kemarin ada aturan bank harus melaporkan data pengguna kartu kredit. Langsung saya monitor apa yang terjadi," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Jahja mengakui, sejak aturan tersebut diberlakukan, BCA mencatat, penutupan kartu kredit mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat. Selain itu, mutasi harga pun turun dari Rp 147 miliar per hari menjadi Rp 120 miliar per hari. Menurut Jahja, aksi penutupan kartu kredit oleh nasabah tersebut banyak terjadi di kalangan nasabah yang tidak paham dan pelaporannya pun tidak benar.
Namun, ia menyatakan, banyak pula nasabah yang menggunakan kartu kredit betul-betul untuk keperluan belanja.
"Orang yang tidak tahu urusan, dengar kiri-kanan langsung tutup. Ada juga yang mungkin kaget, panik, lalu langsung tutup," tutur Jahja.
Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian. Aturan ini ditandatangani Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 22 Maret 2016.
Dalam aturan itu, 23 bank dan lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit.
Data yang dilaporkan minimal nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID, nama merchant, nama dan alamat pemilik kartu, NIK atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi, juga pagu kredit.
Mereka wajib melaporkan data dari billing statement secara bulanan. Pelaporan pertama kali dilakukan paling lambat 31 Mei 2016.
Disebutkan, institusi penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data adalah Pan Indonesia Bank Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin Tbk, Bank Central Asia Tbk, Bank CIMB Niaga Tbk, dan Bank Danamon Indonesia Tbk.
Selain itu, ada pula Bank MNC Internasional, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia Tbk, Bank Mandiri Tbk, Bank Mega Tbk, Bank Negara Indonesia 1946 Tbk, Bank Negara Indonesia Syariah, Bank OCBC NISP Tbk, Bank Permata Tbk, Bank Rakyat Indonesia Tbk, Bank Sinarmas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp, Bank QNB Indonesia, Citibank NA, dan AEON Credit Services.
PT Bank Central Asia (BCA) pun mengalami dampak langsung pemberlakuan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.
"Kemarin ada aturan bank harus melaporkan data pengguna kartu kredit. Langsung saya monitor apa yang terjadi," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Jahja mengakui, sejak aturan tersebut diberlakukan, BCA mencatat, penutupan kartu kredit mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat. Selain itu, mutasi harga pun turun dari Rp 147 miliar per hari menjadi Rp 120 miliar per hari. Menurut Jahja, aksi penutupan kartu kredit oleh nasabah tersebut banyak terjadi di kalangan nasabah yang tidak paham dan pelaporannya pun tidak benar.
Namun, ia menyatakan, banyak pula nasabah yang menggunakan kartu kredit betul-betul untuk keperluan belanja.
"Orang yang tidak tahu urusan, dengar kiri-kanan langsung tutup. Ada juga yang mungkin kaget, panik, lalu langsung tutup," tutur Jahja.
Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian. Aturan ini ditandatangani Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 22 Maret 2016.
Dalam aturan itu, 23 bank dan lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit.
Data yang dilaporkan minimal nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID, nama merchant, nama dan alamat pemilik kartu, NIK atau nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi, juga pagu kredit.
Mereka wajib melaporkan data dari billing statement secara bulanan. Pelaporan pertama kali dilakukan paling lambat 31 Mei 2016.
Disebutkan, institusi penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data adalah Pan Indonesia Bank Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin Tbk, Bank Central Asia Tbk, Bank CIMB Niaga Tbk, dan Bank Danamon Indonesia Tbk.
Selain itu, ada pula Bank MNC Internasional, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia Tbk, Bank Mandiri Tbk, Bank Mega Tbk, Bank Negara Indonesia 1946 Tbk, Bank Negara Indonesia Syariah, Bank OCBC NISP Tbk, Bank Permata Tbk, Bank Rakyat Indonesia Tbk, Bank Sinarmas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp, Bank QNB Indonesia, Citibank NA, dan AEON Credit Services.