1. Di masa Raffles (1811) pemilik modal swasta hanya boleh
menguasai lahan maksimal 45 tahun; di masa Hindia Belanda (1870) hanya boleh
menguasai lahan maksimal selama 75 tahun; dan di masa Susilo Bambang
Yudhoyono (UU 25/2007) pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan
selama 95 tahun. Teritorial Indonesia (tanah dan laut) telah dibagi
dalam bentuk KK Migas, KK Pertambangan, HGU Perkebunan, dan HPH Hutan.
Total 175 juta hektar (93% luas daratan Indonesia) milik pemodal
swasta/asing(Sumber : Salamuddin Daeng(SD), Insititut Global Justice...