
Pada sekitar tahun 1961, Presiden
Soekarno gencar merevisi kontrak pengelolaan minyak dan tambang-tambang
asing di Indonesia. Minimal sebanyak 60 persen dari keuntungan
perusahaan minyak asing harus menjadi jatah rakyat Indonesia. Namun
kebanyakan dari mereka, gerah dengan peraturan itu. Akibatnya, skenario
jahat para elite dunia akhirnya mulai direncanakan terhadap kekayaan
alam negeri tercinta, Indonesia.
Pada akhir tahun 1996...