- Jakarta- Apakah anda sudah menerima pesan singkat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berisi menngenai larangan penggunaan repeater (penguat sinyal)? "Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam pidana 6 tahun dan atau denda Rp600 juta," tulis pesan singkat dari Kominfo.
Penggunaan penguat sinyal oleh masyarakat masuk sebagai tindak pidana. Namun, sampai sekarang belum ada penindakan hukum kepada masyarakat yang dipergoki menggunakan repeater. Hal tersebut dikatakan M. Budi Setiawan, direktur jenderal SDPPI saat bertemu dengan media, Rabu (18/12) di Kominfo, Jakarta.
Penindakan sanksi hukum memang belum diterapkan. Tapi Kominfo menegaskan para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal melanggar UU Telekomunikasi. Menurut Kominfo, dalam UU Telekomunikasi pasal 52 menyebutkan, barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahujn dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kemudian Kominfo menerangkan lebih lanjut. Dalam pasal 55 berbunyi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
Gangguan sinyal seluler tersebar di lokasi Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar. Gangguan ini disinyalir karena penggunaan penguat sinyal. - WE.CO.ID
0 komentar:
Posting Komentar