Mulai sekarang penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kimpoi dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.
Kepala
 Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jenderal 
Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing dalam 
sosialisasi UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyatakan, menggunakan mata
 uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk keperluan mas 
kimpoi atau mahar dengan cara dilipat atau dibentuk sedemikian rupa 
dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main, 
pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. 
Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas posisi mata 
uang rupiah.
Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara 
sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah 
menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan 
rupiah atau bangsa Indonesia. “Dalam UU baru rupiah itu rupiah atau 
simbol harus dihormati. Latar belakang kelahiran UU ini ada unsur 
filosofisnya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,” terang Pram Selasa 
(4/12/2012).
Padahal diketahui, penggunaan mata uang rupiah 
terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar. Di Jogja 
misalnya, penggunaan uang menjadi bingkisan mahar sangat mudah ditemui 
di area pasar Beringharjo.
Selain dilarang diapakai sebagai mas 
kimpoi, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam 
hukuman karena dianggap merusak fisik uang. Asisten Direktur Pengedaran 
Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji menyarankan, bila hendak 
menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya memakai lembaran uang yang 
belum dipotong atau menjadi pecahan.
“Uang yang belum dipotong 
bisa dibeli di BI. Daripada pakai uang lama. Karena sama saja merusak 
uang kalau melipat-lipat, menyeteples,” tuturnya.
Karena itu pula
 mulai Agustus 2014 mendatang, pemerintah Indonesia bakal mengganti logo
 Bank Indonesia yang tercantum di lembar uang kertas saat ini. Tulisan 
Bank Indonesia akan diganti dengan tulisan NKRI. Ini untuk mempertegas 
bahwa kedaulatan rupiah yang juga merupakan kedaulatan NKRI. Lainnya 
dicantumkan tanda tangan Menteri Keuangan di lembar uang kertas.
Jumat, 04 Januari 2013
JANGAN LAKUKAN
02.50
  
  No comments






0 komentar:
Posting Komentar